Kamis, 15 Desember 2016

Contoh Perjanjian Jual Beli

Posisi Kasus :
            Pada hari rabu tanggal 2 oktober 2016, Iqbal Kurniawan berumur 25 tahun, bekerja sebagai pegawai swasta yang bertempat tinggal di Jl. Panglima Sudirman 8 No. 11, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur melakukan sebuah perjanjian jual-beli mobil dengan Febrian Ramdhan yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa nomor 234178 kepada Akhmad Junaedi berumur 25 tahun, bekerja sebagai pegawai swasta, yang bertempat tinggal di Jl. Nelangsa No. 31, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Iqbal adalah pemilik mobil yang akan dijual kepada Febrian.
            Mobil tersebut bermerek Honda dengan type Jazz, tahun pembuatan 2011, nomor polisi N-3442-AJJ, nomor BPKB 21011233, nomor rangka AE87654321, nomor mesin S90ZE167755, berwarna merah, dan dan mobil tersebut berates namakan Iqbal Kurniawan. Mobil tersebut dijual oleh Iqbal dengan harga Rp. 200.000.000,-.
            Febrian membeli mobil tersebut dengan cara diangsur  yaitu pertama Febrian membayar Rp. 100.000.000,- kepada Iqbal setelah penandatanganan surat perjanjian tersebut dan pelusan Rp. 100.000.000,-  akan dibayarkan pada tanggal 2 Desember 2016. Kemudian jika Febrian telat membayar angsuran tersebut maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari harga jual mobil tersebut.
            Febrian akan menerima mobil tersebut dari Iqbal ketika surat perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belak pihak. Namun BPKBnya masih akan tetap dipegang oleh Iqbal sampai Febrian sudah melunasi seluruh pembayarannya. Kemudian status kepemilikannya akan beralih ke Febrian saat Iqbal telah menerima lunas pembayarannya dan BPKBnya akan diserahkan ke Febrian.
           

Lalu jika ada perselisihan diantara mereka berdua akan diselaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, Iqbal dan Febrian juga sepakat juka untuk menyelesaikan secara hukum dan memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Pengadilan Negeri Malang.

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161722

Pada hari ini rabu tanggal dua oktober tahun dua ribu dua belas, telah diadakan perjanjian, antara :
IQBAL KURNIAWAN, 25 tahun, Swasta , beralamat di Jl. Nelangsa No 31, Kota Malang, Propinsi  Jawa Timur , pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 232421256 -PENJUAL, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA --------------------------------
AKHMAD JUNAEDI, 25 tahun, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, bertindak untuk atas nama FEBRIAN RAMDHAN berdasarkan surat kuasa nomor 567709 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA ---------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju unutk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis kendaraan           : MOBIL
Merek/Type                : HONDA JAZZ
Tahun pembuatan       : 2011
Nomor polisi               : N-3443-AAJ
Nomor BPKB             : 21011233
Nomor rangka             : AE87654321
Nomor mesin              : S90ZE167755
Warna                         : MERAH
Kondisi barang            : Baik
Atas Nama                  : Iqbal Kurniawan
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Untuk kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan maka di dalam perjanjian ini di hadiri oleh satu orang saksi :
1. Alan Hubab Annuri, 25 Tahun, Pekerrjaan PNS, Alamat di jalan Pegangsaan No. 11 Malang
2. Sunandar, 26 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat di jalan Barat Daya No. 23 Malang


Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan –ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal  1
HARGA JUAL

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).

Pasal 
2
CARA PEMBAYARAN

(1).  PIHAK KEDUA melakukan pembayaran secara angsuran
(2).  PIHAK KEDUA melakukan  pembayaran uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(3).  Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)  tanggal  02 Desember 2016.
(4).  Jika Pihak kedua telat untuk membayar akan  dikenakan denda 2% dari harga jual.


Pasal  3
PENYERAHAN KENDARAAN

(1).  PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2).  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang di sebut BPKB masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA melunasi keseluruhan pembayaran.

Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN

(1).  Status kepemilikan akan beralih kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA telah menerima lunas pembayarannya dan PIHAK PERTAMA menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor  KENDARAAN tersebut.

Pasal
5
SANKSI

(1).  Apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (3), dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2).  Jika Pihak kedua telat untuk membayar akan  dikenakan denda 2% dari harga jual.



Pasal
6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang

Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak

Pasal 8
PENUTUP


(1). Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
(2). Perjanjian jual-beli ini dibuat rangkap 3 (tiga) diatas materai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lembar ketiga oleh pegawai yang ditunjuk untuk menempatinya.

Demikian surat perjanjian ini disetuji dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah  pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam  rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           :
2 Oktober 2016


PIHAK PERTAMA
 





(Iqbal Kurniawan)
PIHAK KEDUA





(Febrian Ramdhan)



Saksi I                                                                                                 Saksi II



(Alan Hubab Annuri)                                                                                      (Sunandar)

Kamis, 02 Oktober 2014

Perkembangan dan Kemajuan Teknologi

Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di indonesia berkembang dari tahun ke tahun sejak indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia pada masa penjajahan dipelopori dan diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada waktu itu masyarakat diperkenalkan pada persenjataan modern baik yang ringan maupun yang berat. Teknologi lain yang diperlihatkan dan digunakan oleh Belanda berupa kendaraan tempur dan alat-alat transportasi lainnya. Teknologi-teknologi tersebut berasal dari negara-negara di Eropa. Kemudian pemerintah kolonial Belanda menanamkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan di sekolah-sekolah maupun dengan cara penggunaan secara langsung kepada masyarakat di indonesia.
Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dari barat di Indonesia membawa dampak bagi kemajuan negara Indonesia. Masyarakat Indonesia mulai melakukan pergerkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Di samping itu penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia juga membawa dampak bagi semangat juang bangsa Indonesia. Mereka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk mencari informasi-informasi terkini mengenai keadaan dunia. Oleh karena itu masyarakat Indonesia benar-benar terbantu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
             Pada masa kolonial perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi belum begitu maksimal. Pemerintah koloniallah yang menjadi penyebab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia. Pemerintah kolonial menghalangi akses-akses masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi dari barat ke Indonesia. Mereka juga melakukan pelarangan terhadap pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di sekitarnya. Secara keseluruhan penyebab lain dari ketertinggalan Indonesia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebagai berikut :
a. Terbatasnya jumlah orang Indonesia yang mendapat pendidikan terutama pendidikan tinggi
b. Masyarakat Indonesia jarang terlibat langsung dalam pengembangan iptek
c. Pemerintah Belanda dan perusahaan-perusahaan yang berada di indonesia untuk melakukan alih teknologi.
d. Minimnya industrialisasi.
e. Kurangnya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat indonesia sendiri.
Setelah merdeka, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didorong dengan terbukanya akses-akses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia. Kemerdekaan menciptakan keadilan dalam mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia. Mereka mempelajari sedikit demi sedikit di sekolah-sekolah yang sudah dibuka untuk semua kalangan masyarakat Indonesia. Dengan bekal pengetahuan ini kemudian masyarakat Indonesia melakukan berbagai inovasi dan eksperimen ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Pembangunan bidang iptek pada PJPT II merupakan kesinambungan perluasan dari PJPT I. Menurut GBHN 1993 sasaran pembangunan ekonomi PJPT II adalah sebagai berikut:
  1. Tercapainya kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek yang dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, peradaban, ketangguhan, dan daya saing bangsa.
  2. Terpacunya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri, dan sejahtera yang dilandasi nilai-nilai spiritual, moral dan etik berdasarkan nilai luhur bangsa serta nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mencapai sasaran tersebut, maka arah pembangunan iptek adalah sebagai berikut:
  1. Pemanfaatan pengembangan dan penguasaannya dapat mempercepat proses pembaharuan.
  2. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
  3. Memperluas lapangan kerja.
  4. Meningkatkan kualitas harkat dan martabat bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan kebijaksanaan iptek dalam Pelita VI pada PJPT II ada 5 sektor sebagai berikut.
1.      Teknik Produksi : Yaitu keseluruhan unsur yang turut berperan dalam kegiatan manusia yang menghasilkan barang dan jasa.
2.      Sektor Teknologi : Yaitu kemampuan teknologi dan rekayasa yang mendasari kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan inovasi.
3.      Sektor Ilmu Pengetahuan Terapan : Yaitu Ilmu pengetahun yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
4.      Sektor Ilmu Pengetahuan Dasar : Yaitu ilmu pengetahuan yang menjadi landasan bagi pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam, Sosial, Humaniora, dan mendukung mutu SDM.
5.      Sektor Kelembagaan Iptek L: Yaitu iptek yang diarahkan untuk meningkatkan SDM agar lebih produktif, kreatif, dan inovatif.
Sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia setelah merdeka terbagi menjadi dua dekade. Pada dekade pertama, yaitu tahun 1945-1960, bangsa indonesia mulai mengerti arti teknologi produksi, walaupun masih dalam tingkat pasif dan penuh ketergantunga pada pihak luar negeri. Hasil dari pengenalan ilmu pengenalan teknologi untuk pertama kali yaitu pembangunan pabrik semen di Gresik, pabrik kertas di blabak (Magelang),pabrik gelas, dan kosmetik di Surabaya di pertengahan dekade 1950an. Pada dekade ke-2 yaitu pada tahun 1976 dengan mendirikan pabrik pesawat terbang di Bandung yang di beri nama industri pesawat terbang NUR TANIO (IPTN) yang menggunakan teknologi yang lebih canggih lagi. Teknologi dari pabrik pesawat terbang ini mengacuh pada teknologi di Jerman.
Ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi bermanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, di sisi lain menimbulkan dampak negatif.
Kemajuan dan Manfaat IPTEK
1.    Limbah ternak untuk pupuk (kompos).
2.    Sampah dimanfaatkan menjadi gas bio yang berguna untuk keperluan memasak, penerangan, dan tenaga gerak.
3.    Dengan detoksifikasi surya yaitu sistim pengolahan air yang terkontaminasi dengan memanfaatkan panas matahari/ultraviolet sehingga menghasilkan air yang bersih.
4.    Dalam bidang komunikasi (radio,TV, telephone, handphone, internet) sehingga penggunaan waktu lebih efisien dan cepat mendapatkan informasi.

http://beyarofat.wordpress.com/2014/06/19/perkembangan-dan-kemajuan-teknologi/

Fak. HUKUM UMM

Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.

Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi   yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter  sebagai berikut:
  1. Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan penegakan hukum  secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.
  2. Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.
  3. Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Atas dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu, dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional, Humanis, dan Religius.
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
  1. Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
  2. Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar;
  3. Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
  4. Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.

Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam penegrtian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan FH-UMM, disamping mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
  1. Mengembangkan sikap peka terhadap masalah- masalah sosial masyarakat disekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
  2. Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok;
  3. Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.

Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum dimanapun peran dan posisinya.  Dari arti itu dapat dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :
  1. Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun lokal;
  2. Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
  3. Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.

Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society)

Website: hukum.umm.ac.id

Sejarah UMM

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.
Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
Pada tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Malang menambah fakultas baru, yaitu Fakultas Kesejahteraan Sosial yang merupakan fi‘lial dari Fakultas Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian, pada saat itu Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki empat fakultas. Selain itu, FKIP Jurusan Pendidikan Agama mendaftarkan diri sebagai Fakultas Agama yang berada dalam naungan Departemen Agama dengan nama Fakultas Tarbiyah.
Pada tahun 1970 Fakultas Tarbiyah ini mendapatkan status yang sama dengan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN), dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 1970. Pada tahun ini pula Fakultas Kesejahteraan Sosial mengubah namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial. Kemudian pada tahun 1975 Fakultas ini resmi berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta) dengan Surat Keputusan Terdaftar Nomor 022 A/1/1975 tanggal 16 April 1975.
Fakultas yang kemudian ditambahkan adalah Fakultas Teknik, yaitu pada tahun 1977. Pada tahun 1980 dibuka pula Fakultas Pertanian, kemudian menyusul Fakultas Peternakan. Antara tahun 1983 sampai dengan 1993, ditambahkan jurusan-jurusan baru dan ditingkatkan status jurusan-jurusan yang suudah ada. Yang terakhir, pada tahun 1993 Universitas Muhammadiyah Malang membuka Program Pascasarjana Program Studi Magister Manajemen dan Magister Sosiologi Pedesaan . Sampai tahun akademik 1994/1995 ini, Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki 9 fakultas dan 25 jurusan/program studi tingkat strata Si, dua program studi strata-S2, dan satu akademi /strata-D3 Keperawatan. Pada rentang tiga puluh tahun perjalanan UMM ini (1964- 1994), perkembangan yang paling berarti dimulai pada tahun 1983-an. Sejak saat itu dan seterusnya UMM mencatat perkembangan yang sangat mengesankan, balk dalam bidang peningkatan status Jurusan, dalam pembenahan administrasi, penambahan sarana dan fasilitas kampus, maupun penambahan dan peningkatan kualitas tenaga pengelolanya (administrasi dan akademik). Tahun 2009, UMM menggabungkan Fakultas Pertanian dan Fakultas Peternakan-Perikanan menjadi Fakultas Pertanian dan Peternakan agar sesuai dengan konsorsium Ilmu-ilmu Pertanian.
Dalam bidang sarana fisik dan fasilitas akademik, kini telah tersedia tiga buah kampus: Kampus I di Jalan Bandung No. 1, Kampus II di Jalan Bendungan Sutami No. 188a, dan Kampus III (Kampus Terpadu) di Jalan Raya Tlogo Mas. Dalam bidang peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga akademik, telah dilakukan (1) rekruitmen dosen-dosen muda yang berasal dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di pulau Jawa, (2) Peningkatan kualitas para dosen dengan mengirim mereka untuk studi lanjut (S2 dan S3) di dalam maupun di luar negeri. Berkat perjuangan yang tidak mengenal berhenti ini, maka kini Universitas Muhammadiyah Malang sudah menjelma ke arah perguruan tinggi alternatif. Hal ini sudah diakui pula oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII yang pada pidato resminya pada wisuda sarjana Universitas Muhammadiyah Malang tanggal 11 Juli 1992, mengemukakan bahwa UMM tergolong perguruan tinggi yang besar dan berprospek untuk menjadi perguruan tinggi masa depan yang berkualitas.
Dengan kondisi yang terus ditingkatkan, kini Universitas Muhammadiyah Malang dengan bangga tetapi rendah hati siap menyongsong masa depan, untuk ikut serta dalam tugas bersama "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "membangun manusia Indonesia seutuhnya" dalam menuju menjadi bangsa Indonesia yang bermartabat dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

http://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Muhammadiyah_Malang

Tips Menikmati Hidup Menjomblo

Hidup menjomblo? siapa takut. Mungkin demikian pemikiran beberapa orang yang telah lama menjadi jomblo. Dan memang benar, ada banyak keuntungan-keuntungan yang hanya dimiliki oleh orang-orang yang jomblo dan tidak mungkin dimiliki oleh orang-orang yang sudah memiliki pasangan. Apa saja keuntungan-keuntungan itu dan bagaimana cara menikmati hidup menjomblo? mari kita bahas dalam artikel berikut ini.


Tips bagaimana menikmati hidup menjadi jomblo

Menjadi lajang atau jomblo berarti tujuan hampir semua aktifitas yang anda lakukan adalah untuk diri anda sendiri. Bagi anda pria yang sedang jomblo dan ingin segera mengakhiri masa menjomblonya bisa membaca 9 tips cara memikat hati wanita dan tips cara mencari pacar di Facebook.

Orang yang menjomblo memiliki perasaan yang berbeda satu sama lain, ada yang merasa happy dan ada juga yang sedih, terutama bila harus menghadiri sebuah pesta seorang diri.

Bila anda sudah melakukan banyak hal untuk mendapat kekasih baru tapi tidak juga berhasil, maka anda bisa mengubah kesedihan anda dengan cara mengubah mindset anda. Jomblo tidak selalu berarti sedih tapi yang pasti orang yang hidup menjomblo memiliki banyak kesempatan untuk menikmati hidup.

Bagi anda yang sampai saat ini masih hidup menjomblo, berikut ini beberapa tips cara menikmati hidup melajang anda.

1. Abaikan omongan orang lain

Dalam kehidupan sehari-hari anda pasti pernah menemukan orang-orang yang selalu saja bertanya mengapa anda masih single, mana pacar anda, kenapa sendiri saja, dan berbagai macam pertanyaan sejenis lainnya. Seolah-olah tujuan utama hidup ini adalah untuk berpasangan dengan manusia lain, dan parahnya mereka menganggap anda tidak bahagia karena tidak memiliki pasangan. Mereka berpandangan bahwa ada yang salah dengan diri anda karena anda jomblo.

Jawablah dengan santai bahwa anda lebih menyukai hidup menjomblo saat ini, dan beri mereka pemahaman bahwa setengah dari jumlah populasi di dunia ini adalah single. Anda tidak memiliki kewajiban menuruti semua keinginan orang lain, sehingga langkah paling bijaksana pertama menjadi seorang jomblo adalah abaikan omongan orang lain tentang status anda.

2. Fokus pada persahabatan

Menjadi jomblo tidak selalu berarti kesepian, bahkan sebenarnya jika anda single anda memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan banyak hal dan membuat anda berkesempatan bertemu dengan lebih banyak teman baru. Jika anda seorang introvert, menjadi jomblo adalah kesempatan untuk melatih diri anda lebih terbuka dengan orang luar. Ciptakan persahabatan dan perkaya diri anda dengan orang-orang baru ataupun teman lama.

3. Nikmati kebebasan anda

Semua orang memiliki keinginan, dan memiliki kekasih kemungkinan besar akan membatasi keinginan-keinginan tersebut. Menjadi jomblo adalah kesempatan besar untuk melakukan semua yang anda inginkan, anda bebas ke mana saja atau melakukan apa saja karena tidak ada tanggung jawab lain yang menghalangi anda. Temukan kebiasaan baru atau jalankan hobi lama anda yang terpendam selama ini.

Banyak kejadian orang menjadi sukses setelah berpisah dengan pasangannya, contohnya adalah JK Rowling, penulis novel Harry Potter. Setelah bercerai dia memiliki lebih banyak waktu mengembangkan hobi menulisnya dan dia menjadi lebih bebas berekspresi.

4. Cintai diri anda

Menjomblo berarti anda memiliki banyak waktu untuk diri anda sendiri. Saat-saat menjomblo adalah saat untuk mencintai diri anda lebih dari biasanya. Mulailah dengan memperhatikan gaya hidup atau bentuk tubuh anda. Anda bisa mulai belajar untuk menjadi sosok yang anda inginkan.

Jika tubuh anda terlalu gemuk atau terlalu kurus, maka saat-saat hidup menjomblo adalah saat yang tepat mendapatkan berat badan yang ideal. Anda juga bisa mulai membuka diri lebih luas terhadap pergaulan sosial sehingga hidup anda lebih optimis.

5. Hindari pikiran negatif

Jangan membiasakan diri anda berpikir negatif terhadap sesuatu, berilah pikiran anda selalu dengan hal-hal positif. Ini akan membuat anda selalu segar dan ceria. Buang semua kemarahan dan simpan kenangan manis anda. Pikiran negatif hanya akan membuat anda terperosok dan menjadikan anda semakin jauh dari kebahagiaan.

Hidup menjomblo atau memiliki kekasih adalah pilihan dan bukan keharusan, semuanya tergantung anda, jika anda senang hidup menjomblo, maka jalani hidup itu dengan suka cita. Punya kekasih memang menyenangkan karena ada perhatian dan kasih sayang yang diterima tetapi ada juga tidak enaknya seperti kehilangan kebebasan pribadi, harus berkompromi, dan lain-lain.

Kesimpulannya menjadi jomblo atau tidak bukan hal yang penting, yang paling penting adalah menjadi bahagia. Demikian beberapa tips bagaimana menikmati hidup menjomblo. Bagaimana menurut pendapat anda?

http://www.google.com/search?q=tips%20untuk%20para%20jomblo

Budaya Pasuruan

Ada berbagai budaya yang terdapat di pasuruan yaitu budaya skilot. Wisata Pantai Ski Lot Lekok, Atraksi tradisional masyarakat nelayan pantai  Lekok  berupa Ski Lot (ski di atas celot atau lumpur).  Atraksi ini biasanya digelar  dan  disajikan setiap tahun pada Hari Lebaran Ketupat di Pantai Kecamatan Lekok.
Setiap penyelenggaraan atraksi tradisionallomba Ski Lot atau ski lumpur ini selalu berlangsung dengan serunya, karena peserta lomba selain meluncur di atas lumpur juga diharuskan mampu menangkap kepiting, ikan lele dan belut, sehingga atraksi meluncur di atas lumpur ini lebih menarik dan penuh dengan tantangan. Pada saat yang sama di pantai lekok selain kegiatan lomba Ski Lot diadakan lomba juga diadakan lomba Dayung dan Perahu Hias.


http://jawatimuran.wordpress.com/2012/11/01/ski-lot-lekok-kabupaten-pasuruan/

Kuliner khas pasuruan

Bipang, bipang merupakan makanan khas yang berasal dari pasuruan. Bipang ini rasanya renyah, manis dan wangi. Menurut sejarah Bipang berasal dari Tiongkok, dimana kata “Bi” berarti beras dan “Pang” berarti wangi. Akan tetapi kebanyakan orang menyebutnya dengan Jipang. Bipang juga biasa disebut dengan Puff Rice Cakes.
 Di Pasuruan sendiri Bipang banyak ditemukan di hampir setiap pasar tradisional, terutama Pasar Induk Pasuruan yang dekat dengan Pelabuhan dan Stasiun Kota Pasuruan. Salah satu pabrik terbesar dan tertua pembuat Bipang adalah pabrik Jangkar, sehingga kebanyakan masyarakat mengidentikan Bipang dengan pabrik ini. Salah satu alasan pemilihan nama Jangkar pun tak lepas dari warga sekitar pabrik yang kebanyakan merupakan pelaut dan nelayan Pelabuhan Pasuruan*.
Pembuatan Bipang sendiri sebenarnya cukup sederhana, yaitu dengan memanaskan beras dalam suhu tinggi hingga mekar kemudian dicampur dengan gula cair dan vanili. Gula murni digunakan bukan hanya sebagi pemanis, melainkan juga sebgai pengawet Bipang. Setelah tercampur rata, Bipang dicetak dan dipotong-potong sesuai keinginan. Dahulu Bipang identik dengan rasa vanila dan biasa dibungkus dengan daun pisang. Akan tetapi dengan banyaknya permintaan oleh-oleh khas Pasuruan, para produsen Bipang mulai menggunakan kemasan plastik yang kedap udara agar lebih awet dan tidak mudah melempem. Rasa Bipang pun kini mulai beragam diantaranya melon, cokelat, strawberry, blueberry, durian dan juga kopi.