Kamis, 15 Desember 2016

Contoh Perjanjian Jual Beli

Posisi Kasus :
            Pada hari rabu tanggal 2 oktober 2016, Iqbal Kurniawan berumur 25 tahun, bekerja sebagai pegawai swasta yang bertempat tinggal di Jl. Panglima Sudirman 8 No. 11, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur melakukan sebuah perjanjian jual-beli mobil dengan Febrian Ramdhan yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa nomor 234178 kepada Akhmad Junaedi berumur 25 tahun, bekerja sebagai pegawai swasta, yang bertempat tinggal di Jl. Nelangsa No. 31, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Iqbal adalah pemilik mobil yang akan dijual kepada Febrian.
            Mobil tersebut bermerek Honda dengan type Jazz, tahun pembuatan 2011, nomor polisi N-3442-AJJ, nomor BPKB 21011233, nomor rangka AE87654321, nomor mesin S90ZE167755, berwarna merah, dan dan mobil tersebut berates namakan Iqbal Kurniawan. Mobil tersebut dijual oleh Iqbal dengan harga Rp. 200.000.000,-.
            Febrian membeli mobil tersebut dengan cara diangsur  yaitu pertama Febrian membayar Rp. 100.000.000,- kepada Iqbal setelah penandatanganan surat perjanjian tersebut dan pelusan Rp. 100.000.000,-  akan dibayarkan pada tanggal 2 Desember 2016. Kemudian jika Febrian telat membayar angsuran tersebut maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari harga jual mobil tersebut.
            Febrian akan menerima mobil tersebut dari Iqbal ketika surat perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belak pihak. Namun BPKBnya masih akan tetap dipegang oleh Iqbal sampai Febrian sudah melunasi seluruh pembayarannya. Kemudian status kepemilikannya akan beralih ke Febrian saat Iqbal telah menerima lunas pembayarannya dan BPKBnya akan diserahkan ke Febrian.
           

Lalu jika ada perselisihan diantara mereka berdua akan diselaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, Iqbal dan Febrian juga sepakat juka untuk menyelesaikan secara hukum dan memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Pengadilan Negeri Malang.

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161722

Pada hari ini rabu tanggal dua oktober tahun dua ribu dua belas, telah diadakan perjanjian, antara :
IQBAL KURNIAWAN, 25 tahun, Swasta , beralamat di Jl. Nelangsa No 31, Kota Malang, Propinsi  Jawa Timur , pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 232421256 -PENJUAL, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA --------------------------------
AKHMAD JUNAEDI, 25 tahun, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, bertindak untuk atas nama FEBRIAN RAMDHAN berdasarkan surat kuasa nomor 567709 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA ---------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju unutk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis kendaraan           : MOBIL
Merek/Type                : HONDA JAZZ
Tahun pembuatan       : 2011
Nomor polisi               : N-3443-AAJ
Nomor BPKB             : 21011233
Nomor rangka             : AE87654321
Nomor mesin              : S90ZE167755
Warna                         : MERAH
Kondisi barang            : Baik
Atas Nama                  : Iqbal Kurniawan
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Untuk kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan maka di dalam perjanjian ini di hadiri oleh satu orang saksi :
1. Alan Hubab Annuri, 25 Tahun, Pekerrjaan PNS, Alamat di jalan Pegangsaan No. 11 Malang
2. Sunandar, 26 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat di jalan Barat Daya No. 23 Malang


Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan –ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal  1
HARGA JUAL

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).

Pasal 
2
CARA PEMBAYARAN

(1).  PIHAK KEDUA melakukan pembayaran secara angsuran
(2).  PIHAK KEDUA melakukan  pembayaran uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(3).  Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)  tanggal  02 Desember 2016.
(4).  Jika Pihak kedua telat untuk membayar akan  dikenakan denda 2% dari harga jual.


Pasal  3
PENYERAHAN KENDARAAN

(1).  PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2).  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang di sebut BPKB masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA melunasi keseluruhan pembayaran.

Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN

(1).  Status kepemilikan akan beralih kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA telah menerima lunas pembayarannya dan PIHAK PERTAMA menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor  KENDARAAN tersebut.

Pasal
5
SANKSI

(1).  Apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (3), dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2).  Jika Pihak kedua telat untuk membayar akan  dikenakan denda 2% dari harga jual.



Pasal
6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang

Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak

Pasal 8
PENUTUP


(1). Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
(2). Perjanjian jual-beli ini dibuat rangkap 3 (tiga) diatas materai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lembar ketiga oleh pegawai yang ditunjuk untuk menempatinya.

Demikian surat perjanjian ini disetuji dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah  pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam  rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           :
2 Oktober 2016


PIHAK PERTAMA
 





(Iqbal Kurniawan)
PIHAK KEDUA





(Febrian Ramdhan)



Saksi I                                                                                                 Saksi II



(Alan Hubab Annuri)                                                                                      (Sunandar)