Posisi
Kasus :
Pada
hari rabu tanggal 2 oktober 2016, Iqbal Kurniawan berumur 25 tahun, bekerja
sebagai pegawai swasta yang bertempat tinggal di Jl. Panglima Sudirman 8 No.
11, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur melakukan sebuah perjanjian jual-beli
mobil dengan Febrian Ramdhan yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa nomor
234178 kepada Akhmad Junaedi berumur 25 tahun, bekerja sebagai pegawai swasta,
yang bertempat tinggal di Jl. Nelangsa No. 31, Kota Malang, Provinsi Jawa
Timur. Iqbal adalah pemilik mobil yang akan dijual kepada Febrian.
Mobil tersebut bermerek Honda dengan
type Jazz, tahun pembuatan 2011, nomor polisi N-3442-AJJ, nomor BPKB 21011233,
nomor rangka AE87654321, nomor mesin S90ZE167755, berwarna merah, dan dan mobil
tersebut berates namakan Iqbal Kurniawan. Mobil tersebut dijual oleh Iqbal
dengan harga Rp. 200.000.000,-.
Febrian membeli mobil tersebut
dengan cara diangsur yaitu pertama Febrian
membayar Rp. 100.000.000,- kepada Iqbal setelah penandatanganan surat
perjanjian tersebut dan pelusan Rp. 100.000.000,- akan dibayarkan pada tanggal 2 Desember 2016.
Kemudian jika Febrian telat membayar angsuran tersebut maka akan dikenakan
denda keterlambatan sebesar 2% dari harga jual mobil tersebut.
Febrian akan menerima mobil tersebut
dari Iqbal ketika surat perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belak
pihak. Namun BPKBnya masih akan tetap dipegang oleh Iqbal sampai Febrian sudah
melunasi seluruh pembayarannya. Kemudian status kepemilikannya akan beralih ke
Febrian saat Iqbal telah menerima lunas pembayarannya dan BPKBnya akan
diserahkan ke Febrian.
Lalu
jika ada perselisihan diantara mereka berdua akan diselaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, Iqbal dan Febrian juga sepakat juka
untuk menyelesaikan secara hukum dan memilih tempat tinggal yang umum dan tetap
di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Pengadilan Negeri Malang.
PERJANJIAN
JUAL-BELI MOBIL
NOMOR :
20161722
Pada hari ini rabu tanggal dua oktober tahun dua ribu dua
belas, telah diadakan perjanjian, antara :
IQBAL
KURNIAWAN, 25
tahun, Swasta ,
beralamat di Jl. Nelangsa No 31, Kota Malang, Propinsi Jawa
Timur , pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 232421256 -PENJUAL, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
--------------------------------
AKHMAD JUNAEDI, 25 tahun, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, bertindak
untuk atas nama FEBRIAN RAMDHAN berdasarkan surat kuasa
nomor 567709 yang
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA ---------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menjual
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju unutk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa :
Jenis kendaraan :
MOBIL
Merek/Type :
HONDA JAZZ
Tahun pembuatan :
2011
Nomor polisi :
N-3443-AAJ
Nomor BPKB :
21011233
Nomor rangka :
AE87654321
Nomor mesin :
S90ZE167755
Warna :
MERAH
Kondisi barang :
Baik
Atas
Nama : Iqbal Kurniawan
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Untuk kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan
maka di dalam perjanjian ini di hadiri oleh satu orang saksi :
1. Alan Hubab Annuri, 25 Tahun, Pekerrjaan PNS, Alamat
di jalan Pegangsaan No. 11 Malang
2. Sunandar, 26 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat di jalan
Barat Daya No. 23 Malang
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa
perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal
penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan
–ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA JUAL
Harga
KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
(1). PIHAK KEDUA
melakukan pembayaran secara angsuran
(2). PIHAK KEDUA melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (Seratus
juta rupiah)
kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(3). Pelunasan
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 02 Desember 2016.
(4). Jika Pihak
kedua telat untuk membayar akan
dikenakan denda 2% dari harga jual.
Pasal
3
PENYERAHAN KENDARAAN
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PIHAK
PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya
surat perjanjian ini.
(2). Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor yang di sebut BPKB masih tetap berada di tangan PIHAK
PERTAMA hingga PIHAK KEDUA melunasi keseluruhan pembayaran.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN
STATUS KEPEMILIKAN
(1). Status
kepemilikan akan beralih kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA telah menerima
lunas pembayarannya dan PIHAK PERTAMA menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor KENDARAAN tersebut.
Pasal 5
SANKSI
(1). Apabila
PIHAK KEDUA tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2
ayat (3), dianggap terlambat
membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya
tersebut.
(2). Jika Pihak kedua telat untuk membayar akan dikenakan denda 2% dari harga jual.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang
Pasal 7
HAL-HAL
LAIN
Hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat oleh kedua belah pihak
Pasal 8
PENUTUP
PENUTUP
(1). Perjanjian
ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA
(2). Perjanjian
jual-beli ini dibuat rangkap 3 (tiga) diatas materai Rp.6000,00 (enam ribu
rupiah). Lembar pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh
PIHAK KEDUA dan lembar ketiga oleh pegawai yang ditunjuk untuk menempatinya.
Demikian surat
perjanjian ini disetuji dan
dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang
dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Dibuat
di : Malang
Tanggal : 2 Oktober 2016
Tanggal : 2 Oktober 2016
PIHAK PERTAMA
(Iqbal Kurniawan)
|
PIHAK KEDUA
(Febrian Ramdhan)
|
Saksi I Saksi II
(Alan Hubab Annuri) (Sunandar)